Kamis 19 April 2024, LBH PELITA UMAT mendatangi Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) yang berada di Indonesia. Kedatangan kami diterima oleh Staft United Nations dan memberikan Tanda Terima Surat. Dalam agenda tersebut, kami menyampaikan Surat Tuntutan atau Pernyataan Hukum sebagai berikut:
PERTAMA, bahwa kami mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyatakan Israel tidak sah sebagai negara dan mengeluarkan dari keanggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menghapus Israel dari peta dunia;
_that we urge the United Nations to declare Israel is illegitimate state and removing from the members of the United Nations. Removing Israel from the World Map_
KEDUA, bahwa kami sangat mengecam atas tindakan biadab zionis yahudi yang melakukan penjajahan, pencaplokan tanah, genosida membunuh rakyat sipil serta membunuh anak-anak dan wanita dan merusak rumah sakit. Sesungguhnya yang terjadi adalah penjajahan oleh zionis yahudi terhadap Palestina dan bukan konflik antara HAMAS dan Israel;
_that we are very condemns for the Jewish Zionist savage acts that carry out colonialism, the annexation of the land, genocide kill civilians and destroying the hospital. What happened was the colonialism by the Jewish Zionists to the Palestine and not the conflict between Hamas and Israel_
KETIGA, bahwa kami mendesak PBB untuk menghentikan penjajahan tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Hukum Internasional tentang hak bangsa-bangsa yang terjajah untuk penentuan nasib mereka sendiri sudah diterangkan dengan setegas-tegasnya dalam Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama: “Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah”. Kedudukan hukum dari resolusi ini sudah diperkuat oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam Putusannya tanggal 21 Juni 1971;
_that we urged the United Nations to stop the colonialism, as has been regulated in international law on the rights of colonized nations for determining their own fate, It has been explained as firmly in the decision (resolution) 1514 (XV) in the United Natio