Tuesday, December 3, 2024
HomearticlesKAWAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

KAWAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh, Chandra Purna Irawan

(Ketua LBH PELITA UMAT)

Apabila DPR akan mengambil Putusan Mahkamah Agung terkait batas usia pencalonan gubernur dan bupati, maka itu adalah salah langkah.

Putusan Mahkamah Agung terkait Uji Materiil terhadap  Peraturan yang berada dibawah undang-undang dengan batu ujinya adalah undang-undang.

Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review terhadap Undang-Undang dengan batu uji Konstitusi.

Sehingga apabila undang-undang yang menjadi rujukan Mahkamah Agung telah diubah atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka secara otomatis Putusan Mahkamah Agung telah kehilangan objek dan batu ujinya.

Semestinya dari sini saja cukup mudah untuk dimengerti, jangan sampai terkesan mengadu Putusan MA dan Putusan MK.

Mestinya Putusan Mahkamah Kontitusi dihormati dan ditaati, sebagaimana pernyataan Presiden terkait Putusan Mahkamah Konstitusi ketika Pilpres. 

Sepertinya negara ini terkena gejala Rezim Otoriter Electoral, sebagaimana pendapat Andreas Schedler, ahli politik Center for Economic Teaching and Research di Mexico City, menelaah gejala _Electoral authoritarianism._ Andreas menyatakan electoral authoritariania yaitu rezim yang menyelenggarakan pemilihan umum, tetapi Pemilu hanya jadi alat terus berkuasa. Pemilu dimanipulasi sedemikian rupa agar penguasa ini terus punya pengaruh. Rezim membunuh demokrasi dengan cara-cara demokratis 

kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut _(power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely)_,aturan formal dimanfaatkan untuk melegitimasi penyelewengan kekuasaan. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya ruang kompetisi yang seimbang _(uneven playing field)._

Merujuk buku yang pernah saya tulis tahun 2017 yang berjudul “Diktator Konstitusional” dengan ciri-ciri yaitu mengubah regulasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok, dengan diubahnya regulasi tersebut maka tindakan dan kebijakan yang semula adalah pelanggaran maka menjadi legal.

Demikian.

IG @chandrapurnairawan

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments